MENILIK CAGAR ALAM WAIGEO BARAT RAJA AMPAT
Cagar Alam Waigeo Barat, Raja Ampat |
Kawasan
hutan Cagar Alam Waigeo Barat ini ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pertanian No.395/Kpts/Um/5/1981 tanggal 7 Mei 1981 dengan luas 153.000 Ha dan
merupakan wilayah dengan pemanfaatan lahan terluas di daerah Waigeo Barat.
Namun setelah dilakukan kegiatan penataan batas yang di lakukan oleh Sub Biphut
Manokwari, kawasan hutan Cagar Alam Pulau Waigeo Barat memiliki luas definitif
95.200 Ha. Cagar Alam Pulau Waigeo Barat secara geografis terletak antara
130°16’ BT sampai 130°56’ BT dan 0°25’ LS. Topografi pada umumnya
berbukit-bukit dan bergunung-gunung dengan puncaknya yang tertinggi adalah
Gunung Flausa ± 519 meter dpl.
Kondisi tutupan lahan di cagar alam ini masih
didominasi oleh Hutan Lahan Kering Primer. Beberapa sungai kecil mengalir di
kawasan ini dan pada umumnya membentuk hutan bakau dan sagu pada bagian
muaranya. Sungai Raja adalah salah satu sungai di bagian Barat yang
dikeramatkan oleh penduduk setempat karena dianggap petilasan Raja Ampat.
Formasi batuan dalam kawasan ini merupakan batuan basah dan neogen dengan jenis
tanah podsolik. Sebagian besar daratan Waigeo didominasi oleh laterit
ultrabasic. Di daerah pantai yang masih dipengaruhi oleh pasang surut laut
formasi batuan merupakan campuran podsolik dan rendzina.
Cagar Alam Pulau Waigeo Barat
memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasan ini mencakup areal hutan di
kaki perbukitan dan pegunungan rendah di bawah 1.000 meter, yang terdapat di
atas lapisan batuan kapur (limstone), batuan magma, dan batuan vulkanik. Dari
segi faunanya kawasan ini adalah yang terpenting di antara pulau-pulau Raja
Ampat (Petocz, 1987). Tercatat 171 jenis burung dan 27 jenis mamalia dimiliki
kawasan ini.
CA Waigeo Barat sebagai habitat cenderawasih |
Medan sungai yang dijumpai sepanjang perjalanan |
Istirahat.... |
Pengelolaan hutan cagar alam secara adat sama
dengan daerah papua lainnya yaitu berdasarkan marga yang ada di kampung
tersebut dan luas nya sudah diatur melalui kesepakatan bersama dengan
batas-batas yang digunakan yaitu sungai, bukit, dan gunung. Kampung Saporkren
sebagai salah satu kampung penyangga Cagar Alam Waigeo Barat masyarakatnya
telah memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga hutan. Masyarakat selalu
meminimalisir aktivitas penebangan pohon. Menebang pohon hanya untuk kebutuhan
tertentu seperti untuk pembuatan rumah dan infrastruktur kampung. Setiap
penebangan kayu harus melalui izin pemerintah kampong. Di Distrik Waigeo
Selatan, masyarakat kampung tidak diizinkan menjual atau membawa segala jenis
kayu keluar pulau.
0 komentar