MENILIK CAGAR ALAM WAIGEO BARAT RAJA AMPAT

by - April 21, 2017

Cagar Alam Waigeo Barat, Raja Ampat
Kawasan hutan Cagar Alam Waigeo Barat ini ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No.395/Kpts/Um/5/1981 tanggal 7 Mei 1981 dengan luas 153.000 Ha dan merupakan wilayah dengan pemanfaatan lahan terluas di daerah Waigeo Barat. Namun setelah dilakukan kegiatan penataan batas yang di lakukan oleh Sub Biphut Manokwari, kawasan hutan Cagar Alam Pulau Waigeo Barat memiliki luas definitif 95.200 Ha. Cagar Alam Pulau Waigeo Barat secara geografis terletak antara 130°16’ BT sampai 130°56’ BT dan 0°25’ LS. Topografi pada umumnya berbukit-bukit dan bergunung-gunung dengan puncaknya yang tertinggi adalah Gunung Flausa ± 519 meter dpl.

Kondisi tutupan lahan di cagar alam ini masih didominasi oleh Hutan Lahan Kering Primer. Beberapa sungai kecil mengalir di kawasan ini dan pada umumnya membentuk hutan bakau dan sagu pada bagian muaranya. Sungai Raja adalah salah satu sungai di bagian Barat yang dikeramatkan oleh penduduk setempat karena dianggap petilasan Raja Ampat. Formasi batuan dalam kawasan ini merupakan batuan basah dan neogen dengan jenis tanah podsolik. Sebagian besar daratan Waigeo didominasi oleh laterit ultrabasic. Di daerah pantai yang masih dipengaruhi oleh pasang surut laut formasi batuan merupakan campuran podsolik dan rendzina.

Cagar Alam Pulau Waigeo Barat memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Kawasan ini mencakup areal hutan di kaki perbukitan dan pegunungan rendah di bawah 1.000 meter, yang terdapat di atas lapisan batuan kapur (limstone), batuan magma, dan batuan vulkanik. Dari segi faunanya kawasan ini adalah yang terpenting di antara pulau-pulau Raja Ampat (Petocz, 1987). Tercatat 171 jenis burung dan 27 jenis mamalia dimiliki kawasan ini.

CA Waigeo Barat sebagai habitat cenderawasih

Medan sungai yang dijumpai sepanjang perjalanan

Istirahat....

Pengelolaan hutan cagar alam secara adat sama dengan daerah papua lainnya yaitu berdasarkan marga yang ada di kampung tersebut dan luas nya sudah diatur melalui kesepakatan bersama dengan batas-batas yang digunakan yaitu sungai, bukit, dan gunung. Kampung Saporkren sebagai salah satu kampung penyangga Cagar Alam Waigeo Barat masyarakatnya telah memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga hutan. Masyarakat selalu meminimalisir aktivitas penebangan pohon. Menebang pohon hanya untuk kebutuhan tertentu seperti untuk pembuatan rumah dan infrastruktur kampung. Setiap penebangan kayu harus melalui izin pemerintah kampong. Di Distrik Waigeo Selatan, masyarakat kampung tidak diizinkan menjual atau membawa segala jenis kayu keluar pulau.

You May Also Like

0 komentar